Pendataan dan Pelaporan Advokat
Sebagai organisasi profesi advokat yang sah, PERKASA memiliki wewenang penting untuk menyelenggarakan pendataan dan pelaporan anggota advokat secara berkala, sesuai amanat Undang-Undang.
Fungsi Utama
PERKASA bertanggung jawab untuk:
-
Membuat dan mengelola Buku Daftar Advokat berisi data lengkap anggota aktif.
-
Melaporkan perkembangan jumlah dan status anggota advokat kepada:
-
Mahkamah Agung
-
Kementerian Hukum dan HAM
-
Tujuan Pendataan dan Pelaporan
-
Menjamin transparansi dan akuntabilitas profesi advokat.
-
Memastikan hanya advokat yang terdaftar dan aktif yang menjalankan profesinya.
-
Menyediakan data valid dan terkini sebagai rujukan nasional.
Proses Pendataan
-
Setiap advokat yang telah diangkat wajib melengkapi data diri dan dokumen melalui sistem administrasi PERKASA.
-
Data dikumpulkan dan diverifikasi secara berkala.
-
Laporan tahunan dikirim ke lembaga-lembaga terkait sesuai ketentuan hukum.
Komitmen Transparansi
PERKASA memastikan bahwa seluruh proses pendataan dan pelaporan dilakukan secara profesional, aman, dan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi advokat.
