Memberi sanksi kepada advokat yang melanggar
Sebagai organisasi profesi, PERKASA memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap advokat yang terbukti melanggar Kode Etik Advokat dan/atau peraturan perundang-undangan.
Jenis Sanksi
PERKASA dapat menjatuhkan sanksi berupa:
-
Teguran lisan
-
Teguran tertulis
-
Pemberhentian sementara
-
Pemberhentian tetap
Sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dewan Pengawas, melalui proses yang objektif, adil, dan transparan.
Prinsip Penegakan Sanksi
-
Profesional dan proporsional, sesuai dengan tingkat pelanggaran
-
Menjaga integritas profesi advokat dan nama baik organisasi
-
Memberikan efek jera tanpa mengabaikan hak pembelaan diri
Laporan Pelanggaran
Masyarakat, sesama advokat, dan pihak lainnya dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan pelanggaran melalui:
-
Formulir aduan klik disini
-
Email resmi: dpp.perkasa2018@gmail.com
PERKASA berkomitmen menjaga etika profesi sebagai pilar utama dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
