Menetapkan dan menjalankan Kode Etik
Sebagai organisasi profesi, PERKASA berkomitmen untuk menjaga integritas dan kehormatan profesi advokat melalui penetapan dan pelaksanaan Kode Etik Advokat bagi seluruh anggotanya.
Fungsi Kode Etik:
Kode Etik Advokat berfungsi sebagai:
-
Pedoman moral dan profesional bagi advokat dalam menjalankan tugas.
-
Standar perilaku yang menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan independensi.
-
Alat pengendali untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.
Ruang Lingkup Kode Etik:
-
Hubungan antara advokat dan klien
-
Hubungan antar sesama advokat
-
Hubungan advokat dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan
-
Etika dalam menangani perkara dan menjaga kerahasiaan klien
Pelaksanaan dan Pengawasan:
PERKASA membentuk Dewan Kehormatan Organisasi untuk memastikan kode etik dijalankan secara konsisten dan menindak setiap pelanggaran melalui prosedur yang adil dan transparan.
