Mengusulkan calon advokat untuk disumpah
Sebagai organisasi profesi advokat yang diakui secara hukum, PERKASA memiliki wewenang untuk mengusulkan calon advokat kepada Pengadilan Tinggi agar dapat diambil sumpahnya sebagai advokat resmi.
Tujuan Pengusulan
Pengusulan ini merupakan tahap akhir dari proses pembentukan advokat, setelah calon dinyatakan:
-
Lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),
-
Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA),
-
Menyelesaikan masa magang yang sesuai ketentuan.
Proses Pengusulan:
-
Verifikasi Dokumen: PERKASA memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen calon advokat.
-
Rekomendasi Organisasi: Surat rekomendasi resmi diterbitkan oleh PERKASA.
-
Pengajuan ke Pengadilan Tinggi: Nama-nama calon yang telah memenuhi syarat diajukan untuk disumpah di Pengadilan sesuai domisili masing-masing.
Sumpah Advokat
Calon advokat wajib mengucapkan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagai bentuk kesiapan moral dan hukum dalam menjalankan profesinya secara jujur, adil, dan berintegritas.
