Menetapkan syarat magang di kantor advokat
Sebagai bagian dari proses pembentukan advokat yang berkualitas, PERKASA menetapkan standar dan syarat pelaksanaan magang profesi advokat di kantor advokat yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
Tujuan Penetapan Syarat Magang
Magang bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung dalam praktik hukum sehari-hari di bawah bimbingan advokat senior. Melalui proses ini, calon advokat:
-
Mengenal dinamika penanganan perkara.
-
Memahami etika profesi dalam praktik nyata.
-
Terlatih untuk berpikir dan bertindak secara profesional.
Syarat-Syarat Magang
-
Magang dilakukan minimal selama 2 (dua) tahun setelah lulus PKPA dan UPA.
-
Kantor advokat tempat magang harus:
-
Terdaftar resmi di organisasi PERKASA.
-
Memiliki advokat pembimbing yang aktif dan telah berpraktik minimal 5 tahun.
-
-
Calon advokat wajib menyusun laporan kegiatan magang.
-
Mengikuti proses evaluasi dari organisasi untuk validasi hasil magang.
Standar Magang Meliputi:
-
Mengikuti sidang di pengadilan.
-
Membantu penanganan kasus aktual.
-
Terlibat dalam penyusunan dokumen hukum.
-
Mendapat pembinaan rutin dari pembimbing.
