Mengangkat Advokat Sesuai UU Advokat
Sebagai organisasi profesi yang sah, Perserikatan Advocad Nusantara (PERKASA) memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat advokat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Apa Tujuannya?
Pengangkatan ini bertujuan untuk:
-
Menjamin bahwa setiap advokat yang diangkat telah memenuhi standar kelayakan profesional.
-
Mewujudkan kualitas advokat yang berintegritas, kompeten, dan patuh terhadap hukum serta kode etik.
Proses Pengangkatan Advokat di PERKASA
-
Pemenuhan Syarat Administratif dan Akademik oleh calon advokat.
-
Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
-
Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).
-
Melaksanakan magang di kantor advokat minimal 2 tahun.
-
Usulan untuk disumpah di Pengadilan Tinggi oleh DPP PERKASA.
-
Penerbitan SK Pengangkatan dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Landasan Hukum
Proses ini dilandasi oleh:
-
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
-
Kode Etik Advokat Indonesia.
-
Peraturan Organisasi PERKASA.
PERKASA berkomitmen untuk menjaga kualitas dan martabat profesi advokat dengan hanya mengangkat individu yang benar-benar layak dan siap mengabdi secara profesional dalam sistem hukum Indonesia.
