Mengawasi pelaksanaan profesi dan kepatuhan advokat
PERKASA memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan profesi advokat agar tetap berada dalam koridor hukum dan etika yang telah ditetapkan.
Tujuan Pengawasan
-
Menjamin advokat menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.
-
Mencegah pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi.
-
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
Mekanisme Pengawasan
-
Monitoring secara berkala terhadap aktivitas anggota.
-
Penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran.
-
Evaluasi terhadap kepatuhan terhadap Kode Etik dan peraturan perundang-undangan.
-
Tindakan korektif, mulai dari pembinaan hingga rekomendasi sanksi.
Dewan Pengawas Organisasi
Dewan ini dibentuk untuk:
-
Melakukan pemeriksaan etik secara objektif.
-
Memberikan rekomendasi kepada pimpinan PERKASA atas pelanggaran yang ditemukan.
-
Menjaga kualitas dan marwah organisasi secara keseluruhan.
