Menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat
Sebagai bagian dari proses resmi menuju profesi advokat, PERKASA menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) bagi peserta yang telah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Apa Itu UPA?
UPA adalah tahapan evaluasi kompetensi hukum dan profesionalisme calon advokat. Ujian ini bertujuan untuk memastikan peserta memiliki kapasitas dan integritas yang dibutuhkan dalam praktik hukum di Indonesia.
Tujuan UPA:
-
Mengukur penguasaan hukum acara dan kode etik advokat.
-
Menilai kesiapan calon advokat sebelum diangkat dan disumpah di Pengadilan Tinggi.
-
Menjamin bahwa advokat yang lahir dari PERKASA berkompeten dan profesional.
Materi Ujian Meliputi:
-
Kode Etik Advokat
-
Hukum Acara Pidana dan Perdata
-
Praktik Beracara di Pengadilan
-
Hukum Acara Tata Usaha Negara
-
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
-
Teknik Penyusunan Gugatan & Legal Opinion
Pelaksanaan Ujian:
-
Dilaksanakan secara tertulis dan/atau berbasis komputer.
-
Terbuka bagi seluruh peserta PKPA yang memenuhi persyaratan administratif.
-
Peserta yang lulus akan mendapatkan Sertifikat Lulus UPA sebagai syarat untuk proses magang dan pengangkatan sebagai advokat.
