Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Sebagai organisasi profesi yang sah dan berwenang, PERKASA menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai bagian dari syarat utama untuk menjadi advokat di Indonesia.
Apa Itu PKPA?
PKPA adalah program pendidikan lanjutan setelah Sarjana Hukum, yang dirancang untuk membekali calon advokat dengan pengetahuan praktis, pemahaman hukum, dan kode etik profesi advokat.
Tujuan PKPA
-
Membentuk calon advokat yang profesional, berintegritas, dan siap praktik hukum.
-
Memberikan pemahaman mendalam tentang sistem peradilan, litigasi, dan non-litigasi.
-
Mempersiapkan peserta untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
Materi PKPA Meliputi:
-
Etika dan Tanggung Jawab Profesi Advokat
-
Hukum Acara Pidana & Perdata
-
Hukum Acara di Pengadilan Tata Usaha Negara
-
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
-
Litigasi dan Non-Litigasi
-
Legal Drafting dan Negosiasi
-
Praktik Beracara di Pengadilan
Penyelenggaraan PKPA:
-
Dilaksanakan secara klasikal maupun daring (online).
-
Didukung oleh pengajar profesional dari kalangan advokat senior, akademisi, hingga praktisi hukum.
-
Sertifikat PKPA diterbitkan oleh DPP PERKASA dan menjadi syarat wajib mengikuti Ujian Profesi Advokat.
