Perserikatan Advocad Nusantara (PERKASA)
Organisasi profesi advokat yang berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan membina advokat profesional di seluruh Nusantara.
perserikatanadvocadnusantara.com
Integritas
Menjaga kejujuran dan etika dalam setiap tindakan hukum.
Profesionalisme
Memberikan layanan hukum berkualitas dan bertanggung jawab.
Pengabdian
Melayani masyarakat, khususnya yang kurang mampu, secara tulus.
Tugas dan Wewenang
Rangkuman wewenang Perserikatan Advocad Nusantara (PERKASA) dalam pengangkatan, pendidikan, pengawasan, dan penegakan kode etik profesi advokat.
Mengangkat advokat sesuai UU Advokat
Memiliki wewenang untuk mengangkat advokat yang memenuhi syarat sesuai Undang-Undang advokat.
Pendataan dan Pelaporan Advokat
Menyelenggarakan Buku Daftar Advokat dan melaporkan jumlah serta perubahan anggota setiap tahun ke MA dan Kemenkumham.
Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Menyelenggarakan pendidikan bagi calon advokat sebagai tahap awal untuk pembentukan profesionalisme.
Menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat
Mengadakan ujian untuk mengukur kompetensi calon advokat sebelum diangkat secara resmi sebagai advokat.
Menetapkan syarat magang di kantor advokat
Menetapkan standar dan persyaratan magang di kantor advokat sebagai bagian dari proses pembinaan.
Mengusulkan calon advokat untuk disumpah
Mengusulkan nama calon advokat ke Pengadilan Tinggi untuk diambil sumpah sebagai advokat resmi.
Menetapkan dan menjalankan Kode Etik
Menetapkan dan mengimplementasikan kode etik profesi bagi seluruh anggota Perserikatan Advocad Nusantara (PERKASA).
Mengawasi pelaksanaan profesi dan kepatuhan advokat
Melakukan pengawasan agar advokat bekerja sesuai hukum dan kode etik sebagai profesi Advokat.
Memberi sanksi kepada advokat yang melanggar
Menjatuhkan sanksi terhadap advokat yang melanggar etika atau peraturan, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Memberi bantuan hukum gratis untuk masyarakat
Memberikan layanan hukum tanpa biaya kepada masyarakat tidak mampu secara profesional dan adil.
Menjalin kerja sama antar lembaga hukum
Membangun kolaborasi dengan lembaga hukum, instansi pemerintah, dan organisasi lain demi kemajuan profesi.
Menjalankan program lain yang mendukung visi organisasi
Melaksanakan berbagai kegiatan tambahan yang mendukung tujuan dan cita-cita Perserikatan Advocad Nusantara (PERKASA).
